PENGUMUMAN
Berdasarkan surat edaran Sekretariat Daerah Nomor : 061.2/21/Org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1438 H/2017 M, di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, menunjuk pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34 Tahun 2013 tentang hari dan jam kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka diberitahukan jam kerja Museum Negeri Sri Baduga tertanggal Sabtu, 27 Mei 2017 s.d Sabtu 24 Juni 2017 adalah Sebagai Berikut :
1. Hari Selasa s.d Kamis : Jam 08.00 - 14.00 WIB
2. Hari Jumat : Jam 08.00 - 14.30 WIB
3. Hari Sabtu dan Minggu : Jam 08.00 - 12.00 WIB
4. Hari Senin dan Hari Libur Nasional : Libur.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, agar menjadi maklum.
Bandung, 24 Mei 2017
Plt. Kepala Balai Pengelolaan
Museum Negeri Sri Baduga
Pardomuan Pakpahan, S.Pd, M.Pd
NIP. 19621204 198803 1 006
LAMPIRAN