Tugas dari UPTD
Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian sebagai bahan kebijakan teknis bidang pariwisata dan kebudayaan, menyelenggarakan tugas teknis operasional Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sesuai dengan urusan pemerintahan Provinsi di bidang pelestarian Budaya, melalui upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan Pembinaan untuk Pemajuan Kebudayaan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat.
Fungsi dari UPTD
1. Penyangga utama pelestari Budaya Jawa Barat
2. Pengkajian dan Penyelenggaraan teknis dalam rangka pelestarian, meliputi upaya Perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan Pemajuan Kebudayaan;
3. Penyelenggaraan sebagian tugas teknis operasional Dinas, sesuai dengan urusan pemerintahan Provinsi di bidang pariwisata dan Kebudayaan
4. Penyelenggaraan koordinasi, bimbingan teknis, dan fasilitas bidang Budaya;
5. Penyelenggaraan pengendalian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat.