Kepala UPTD : Membantu Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam pengkajian bahan kebijakan teknis pengelolaan Kebudayaan.
Sub Bagian Tata Usaha : Mengendalikan pelaksanaan kegiatan Subbagian Tata Usaha, menyusun bahan kebijakan teknis, bahan koordinasi, pembinaan, melaksanakan pengelolaan dan pengendalian aspek kepegawaian, keuangan, perlengkapan, umum dan kehumasan serta penyusunan rencana program.
Rumpun Jabatan Fungsional : Adalah pegawai museum yang diberi tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pembinaan kebudayaan